Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus keracunan kopi di warung kopi (warkop) Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menyebabkan dua korban harus menjalani perawatan. Dari hasil penyelidikan, racun yang dicampur tersangka ke bubuk kopi adalah serbuk racun tikus.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, warkop milik korban Ponasri (47) pada, Rabu (23/2/2022) malam ramai pengunjung. “Dari hasil informasi, banyak orang yang ngopi di situ tapi mereka baik-baik saja. Hanya mereka yang ngopi di pagi yang mengalami mual-mual dan terindikasi kuat keracunan,” ungkapnya, Selasa (8/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”keracunan”]
Dari hasil penyelidikan petugas ditemukan kejanggalan-kejanggalan di lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti petunjuk dan analisa, lanjut Kapolresta, ada zat beracun di kopi. Serbuk racun tikus tersebut dituangkan tersangka yang tak lain suami korban ke dalam bubuk kopi karena tersangka cemburu dengan korban.
“Racun tikus memang dapat dibeli dengan muda di toko pertanian dan harga terjangkau. Ini dilakukan karena kecemburuan terhadap istri yang setiap hari melayani orang-orang membeli kopi di situ. Ternyata korban yang mengalami kondisi parah bukan istrinya namun salah satu pelanggan. Alhamdulillah kondisi korban yang sebelumnya koma, saat ini sudah membaik,” katanya.
Dalam waktu 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka Samiro Putra (44) yang tak lain suami korban. Tersangka diamankan di salah satu rumah saudaranya di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka mengakui perbuatannya terkait percobaan pembunuhan yang direncanakan tersebut.
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari korban diantaranya, satu buah toples berisi kopi hitam, dua buah gelas kaca, satu buah sendok makan, satu buah sendok teh, satu buah piring kecil (lepek) warna putih.
Satu buah gelas stanleis, satu bungkus plastik warna bening, satu buah plastik berisi sampel muntahan korban Ponistri, satu buah plastik berisi sampel bekas kopi di atas meja warung dan satu buah plastik berisi diduga racun tikus. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sepeda motor Honda Supra nopol W 2252 KZ warna hitam. [tin/kun]







