Magetan (beritajatim.com) – Tak sampai 24 jam, pelaku penganiayaan dan perampasan ponsel terhadap J, remaja asal Kecamatan Plaosan, Magetan ditangkap Polres Magetan. Pelaku yang sama-sama di bawah umur itu diamankan di rumahnya di wilayah Ponorogo pada Sabtu (5/3/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto membenarkan terkait hal tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku hendak mengajak J untuk melakukan hubungan suami istri, namun karena korban menolak, akhirnya J dianiaya dan ponselnya dirampas.
“Pelaku inisial DN, sama- sama di bawah umur seperti korban. Kami amankan di wilayah Ponorogo. Pelaku nekat menganiaya korban karena ditolak saat hendak mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Berikut, berujung merampas ponsel korban usai memukul dan menendang korban ke sawah,” kata Rudy pada beritajatim.com, Minggu (6/3/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Dia membenarkan kalau korban dan pelaku berkenalan lewat facebook. Keduanya pun janjian untuk kopi darat di wilayah Ngariboyo Magetan, kemudian menuju arah Ponorogo. Saat itu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban yang menolak ajakan pelaku justru dipukul di bagian wajah dan kemudian ditendang ke sawah hingga korban dan kendaraannya terperosok di sekitar tanaman padi. Pelaku yang dalam kondisi mabuk pun merebut ponsel korban dan kemudian kabur ke arah Ponorogo.
“Akibat tindakan pelaku, korban tak hanya mengalami kerugian materiil senilai Rp 2 juta, tapi juga mengalami luka dibagikan gusi sebelah kanan dan luka gores di bagian kaki sebelah kiri,” pungkas Rudy. (fiq/kun)






