Pasuruan (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor milik pasutri (pasangan suami istri) asal Kota Pasuruan berhasil diamankan Polresta setempat. Kedua pelaku ini menggunakan hasil pencuriannya untuk main judi.
Dua pelaku adalah Muhammad Subhan (25) dan M. Ropet (22). Mereka berdua satu komplotan dan tinggal satu kampung di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (23/02/2022), Subhan mengaku uang hasil penjualan sepeda motor yang mereka dapat dipakai untuk bersenang-senang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Subhan juga mengaku melakukan aksinya setiap 10 hari sekali. Sedangkan untuk harinya, pelaku sering beraksi pada Minggu dini hari. ” “Hasil curiannya saya buat main judi online,” aku Subhan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dua pelaku ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor spesialis permukiman warga. Ketika beraksi, mereka berdua berbagi peran. Ropet berperan mengawasi dan memantau situasi sekitar. Sedangkan Subhan sebagai eksekutor yang bertugas merusak lubang kunci sepeda motor korban dengan kunci T.
Berdasar serangkaian penyidikan yang dilakukan polisi, keduanya telah beraksi di 10 TKP di wilayah Pasuruan Raya. Dari 10 TKP itu, 4 di antaranya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. “Keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuh Jauhari. [ada/suf]






