Surabaya (beritajatim.com) – Ari Sulistyo, wanita kelahiran 24 tahun silam ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/2/2022). Ari diketahui telah tega membuat anak kandungnya sendiri meregang nyawa setelah kepala sang buah hati dibenturkan ke lantai sebanyak dua kali. Penyebab dari sikap kalap Ari ini lantaran korban yang masih berusia empat tahun buang air besar di celana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam dakwaanya menyebur bahwa apa yang dilakukan Ari ini melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Atau pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Maryani dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (24/2/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Terdakwa Ari yang tinggal Jalan Sidokapasan I ini menganiaya anak kandungnya yang baru berusia empat tahun, M Teguh Prakoso, hingga meninggal dunia.
Polisi secara maraton melakukan rekonstruksi kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (12/11/2022) lalu.
Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka Ari Sulistyo dengan boneka sebagai alat peraga untuk korban. Dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan langsung setiap detail penganiayaan yang dilakukan. Ternyata Ari sudah melakukan penganiayaan tersebut sejak sehari sebelum kejadian yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Korban sehari sebelum meninggal sempat dicubit dan kepalanya dibenturkan ke tembok rumah. Ini terjadi usai korban diketahui buang air besar (BAB) di celana. [uci/kun]






