Tuban (beitajatim.com) – Gara-gara tidak kuat menahan nafsu birahinya dan gelap mata, Abdul Jalil (52), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban nekad mencabuli nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, Abdul Jalil yang kesehariannya sebagai tukang becak itu tiga kali mencabuli nenek-nenek dan seorang gadis remaja. Kini pelaku ditahan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut, (22/2/2022).
Dari data yang dihimpun beritajatim.com, aksi tidak senonoh dilakukan oleh Abdul Jalil selama beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya perbuatan tukang becak itu membuat sejumlah warga resah. “Pelaku sudah melakukan aksi cabul terhadap empat orang. Diantaranya sudah usia nenek-nenek,” terang AKBP Darman, Kapolres Tuban.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Abdul Jalil melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang nenek berusia 64 tahun. Pencabulan terhadap korban tetangganya sendiri itu dilakukan di area persawahan. Saat itu korban hendak ke sawah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Pelaku berusaha memperkosa korban yang sudah usia lanjut itu. Korban melawan, hingga akhirnya berhasil menyelamatkan diri. Dia memukul pelaku, lalu lari. Selain di area persawahan, tukang becak ini juga melalukan pelecehan terhadap tetangganya saat berada di rumahnya. Sehingga para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Keempat korban itu mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kepingin dan iseng, ditambah lagi suasananya saat itu sepi,” sambung Kapolres Tuban.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari para korbannya, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tukang becak tersebut. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. [mut/suf]






