Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya memperkenalkan tersangka pembunuhan Shinchuan, Senin, (21/02/2022). Dari keterangan polisi, juragan galon di Manukan Tama tersebut tewas karena luka pukul di kepala akibat dipukul secara membabi buta oleh pelaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan pada Senin, (21/02/2022). Dihadapan media, orang nomor satu di kepolisian tersebut menunjukan paving dengan ukuran 3x5x20 yang digunakan tersangka.
“Korban meninggal karena dipukul paving dari kepala hingga wajah. Pukulan tersebut membuat kepala korban mengalami luka parah,” ujar Yusep.
Dari keterangan tersangka, ia datang bersama rekannya AR yang saat ini masih buron. Saat tiba di lokasi, kedua orang tersebut berbagi tugas. AR menunggu di seberang jalan sambil mengamati kondisi. Dirasa aman, Huda langsung turun dari sepeda motor dan menghampiri toko. Usai di depan toko, Huda langsung mematikan saklar listrik.
“Usai dimatikan, korban keluar dan langsung dipukul matanya sebanyak 4 kali oleh tangan kosong. Usai berada di dalam, baru tersangka menemukan paving untuk ganjal pintu yang langsung dipukulkan secara membabi buta hingga korban sekarat,” imbuh Yusep.
Saat dipukuli, korban sempat berteriak minta tolong sehingga didengar oleh pedagang sekitar. Melihat ada orang yang mengintip, Huda lantas keluar dan kembali ke sepeda motor.
[berita-terkait number=”4″ tag=”om-sinchan-manukan”]
“Saat ditinggalkan oleh tersangka, korban masih hidup. Dua orang saksi sempat melihat tersangka berjalan dengan tenang dan kabur ke rumahnya di Jalan Manukan Wonorejo,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi beritajatim.com perihal ada dugaan gangguan kejiwaan, Yusep menjelaskan sampai saat ini tersangka mampu menjelaskan kronologis dengan baik. Tetapi, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (ang/ted)






