Mojokerto (beritajatim.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Daerah Mojokerto terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memprioritaskan upaya pengembalian aset (asset recovery) dan Jaksa Penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa harta atau benda bernilai ekonomi.
“Asset tracing tersebut dilaksanakan untuk mengetahui data dan informasi selengkap-mungkin tentang aset-aset yang diduga merupakan alat atau hasil tindak pidana ataupun yang berhubungan dengan dugaan korupsi oleh tersangka,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, Kamis (17/2/2022).
Nantinya aset-aset yang ditemukan, laniut Kajari, dapat disita untuk pengembalian aset (asset recovery), khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara c.q. Bank Daerah Mojokerto tersebut. Selama asset tracing, masih kata Kajari, Jaksa Penyidik telah menemukan empat bidang tanah beserta bangunan yang dijadikan agunan di bank.
“Tanah beserta bangunan tersebut berlokasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto serta Kabupaten Jombang. Satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Jombang yang dijadikan agunan di bank ternyata bukan milik tersangka IS, dan pemiliknya pun tidak paham penggunaannya. Keterangan pemilik tanah, ia tidak pernah menyetujui dan memberikan kuasa pada tersangka IS untuk mengagunkan tanah tersebut,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kabupaten-mojokerto”]
Hanya saja, lanjut Kajari, pemilik tanah memang pernah diajak ke bank oleh tersangka IS dan mengikuti semua permintaan tersangka IS. Termasuk saat diminta menandatangani dokumen yang tidak pemilik tanah tahu dokumen tersebut dokumen apa. Ini lantaran pemilik tanah memang tidak bisa baca tulis.
“Pemilik tanah juga menyampaikan permohonan kepada penyidik agar nantinya sertifikat tanahnya bisa kembali lagi padanya, mengingat tanah dan bangunan tersebut adalah satu-satunya tempat tinggalnya bersama keluarga. Setelah melakukan asset tracing, nantinya penyidik akan melakukan pemblokiran di Kantor BPN dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka IS tersebut,” jelaenya.
Masih kata Kajari, sehingga nantinya aset-aset tersebut tidak dapat dialihkan lagi oleh tersangka. Menurutnya, penyitaan akam segera dilaksanakan setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat karena obyek sita berupa benda tidak bergerak.
“Saat ini, penyidik berusaha mempercepat penuntasan proses penyidikan. Meskipun terkendala pandemi dan berkurangnya personil karena Ketua Tim Jaksa Penyidik mendapat penugasan sebagai jaksa di KPK,” tegasnya. [tin/ted]






