Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Suhadi (51) hanya bisa termenung saat diamankan polisi. Warga asal Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu terbukti menganiaya Sulkan (58) warga asal Desa Perdagangan, Kecamatan Wringinanom saat memasang tembok batu bata ringan di salah satu warung.
Akibat penganiayaan itu, korban Sulkan mengalami luka di kepala karena dihantam dengan palu. Tidak hanya itu, korban juga tercebur sungai usai ditendang pelaku. Serta telinga korban mengalami luka akibat gigitan pelaku.
Kasus penganiayaan bermula saat korban memasang bekerja memasang tembok bata ringan di salah satu warung. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menuju korban yang sedang bekerja, dan langsung memukul korban. Akibatnya, bagian punggung korban mengalami luka karena dihantam palu.
Perbuatan pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku juga menendang korban hingga tercebur ke sungai belakang warung. Selanjutnya, pelaku mengejar korban yang berada di sungai dan memukul lagi serta mengigit telinga sebelah kiri korban hingga terluka.
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh warga yang berada di TKP. Kemudian pelaku dengan membawa senjata tajam mencari korban yang sudah diamankan warga. Tidak menemukan korban selanjutnya pelaku mendatangi sepeda motor milik korban yang diparkir di depan warung.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Pelaku langsung memukul dengan bongkahan kayu pada bagian depan. Bersamaan dengan itu, ada anggota Reskrim Polsek Wringinanom saat itu sedang berpatroli.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit dan dimintakan visum,” ujar Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto melalui Kanit Reskrim Iptu Ekwan Hudin, Rabu (16/02/2022).
Masih menurut perwira pertama Polri itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Wringinanom guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Motifnya apa sedang kami selidiki karena menyebabkan korban luka-luka usai dianiaya,” pungkasnya Ekwan Hudin. [dny/but]






