Probolinggo (beritajatim.com) – Sahlal Hariadi, seorang penagih utang atau debt collecter warga Dusun Landangan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kraksaan. Sahlal diduga tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto membenarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/I/2022 itu.
Menurut Sujianto, Sahlal sebelumnya dilaporkan oleh Hadari warga Desa Sokaan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penagih hutang itu terhadap dirinya pada September 2022 lalu.
Selanjutnya Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Sahlal sebagai tersangka pada kasus tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
Sujianti menyebut, pihaknya sudah mencoba memanggil Sahlal namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Polisi juga sudah melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka tapi tersangka saat itu juga tidak ada di rumahnya.
“Saat ini kami masih telusuri dan kami masih mencari tahu keberadaan tersangka,” tegas Kapolsek. Senin,(14/2/2022).
Mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo itu meminta masyarakat untuk turut membantu memberi tahu pihak Kepolisian apabila melihat tersangka. [tr/but]





