Gresik (beritajatim.com) – Meningkatnya kasus covid-19 varian omicron membuat Kabupaten Gresik kembali masuk ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Imbasnya, proses pembelajaran tatap muka (PTM) akan dibatasi 50 persen. Kebijakan ini akan dibahas oleh Forkopimda Gresik.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, Kabupaten Gresik masuk ke dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gresik, Hariyanto mengatakan pelaksanaan PTM 50 persen akan dilaksanakan setelah rapat bersama dengan Forkopimda Gresik.
“Rapat bersama Forkopimda digelar besok (9/2) Setelah itu baru dilaksanakan PTM 50 persen,” katanya, Selasa (8/02/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Ia menambahkan, paling cepat pelaksanaan PTM 50 persen pada Kamis (10/2) mendatang. Hariyanto menyebut selama PTM 100 persen berlangsung, yang terpapar Covid-19 adalah pelajar. “Tidak ada guru yang terpapar,” ucapnya.
Mantan pengawas sekolah ini mengimbau agar sekolah menerapkan protokol kesehatan ketat saat PTM 50 persen berlangsung. Agar tidak ada klaster di sekolah. [dny/but]






