Malang (beritajatim.com) – Sidang sengketa lahan Perumahan The Rich Sasando di Tunggulwulung, Kota Malang masih berlanjut. Pihak pengembang Perumahan The Rich Sasando yakni PT Tunggal Jaya Propertindo (TJP) kembali digugat oleh Roy Rafidianta.
Kuasa hukumnya Roy yakni Tio Mariana Sitanggang mengatakan bahwa saat ini lahan yang telah dikelola oleh PT TJP masih dalam sengketa dan proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Gugatan di layangkan dikarenakan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana pemilik lahan sebelumnya yakni Lilik dan Darno telah melakukan perjanjian jual beli dengan kliennya yakni Roy pada tahun 2017.
Dalam perjanjian tersebut juga dilakukan pembayaran uang DP (Down Payment) sebesar Rp3 juta oleh Roy kepada masing-masing Lilik dan Darno. Di mana menurut Tio, pembayaran DP tersebut juga masuk dalam klausul perjanjian jual beli antara Roy dengan Lilik dan Darno.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
“Sampai hari ini perumahan itu masih sengketa. Di klausul perjanjiannya, khusus untuk Bu Lilik apabila sudah mengurus keterangan waris akan dibayarkan Rp50 juta dulu, setelah keterangan waris keluar akan diukur oleh BPN mengenai tanah tersebut, apabila sudah keluar hasil pengukuran dari BPN akan dibayar Rp3 miliar sama ditambah Rp1 miliar,” kata Tio, Selasa, (8/2/2022).
Dalam proses perjanjian jual beli antara Rio dan Lilik beserta Darno dilakukan di hadapan notaris. Sampai saat ini pihak penggugat tidak pernah merasa melakukan pembatalan perjanjian jual beli. Tetapi akibat pembatalan sepihak kliennya mengklaim mengalami kerugian immateril. Karena, kliennya merupakan pebisnis sekaligus pengusaha pengembang perumahan.
“Karena belum ada pembatalan dengan pihak klien saya atas nama Roy Rafidianta, tergugat sudah mengalihkan kepada orang lain saat itu yakni PT TJP, disitu klien kami merasa perbuatan itu melawan hukum. Dia mengalami kerugian yang dia rencanakan untuk membuat plan perumahan dan memiliki pasar baik, sehingga dia dengan ini merasa mengalami kerugian Immaterial karena adanya pengalihan jual beli tanah,” papar Tio.
Saat ini Roy menuntut PT TJP, Lilik dan Darno untuk mengembalikan tanah tersebut sesuai perjanjian awal. Di mana harapannya, tanah tersebut dapat kembali seperti semula dengan tidak adanya bangunan.
“Karena setiap pengusaha punya bisnis dan desain yang berbeda jadi ya kalau bisa dikembalikan prinsipal saya ya kembali kosong maksudnya tidak ada bangunan,” imbuh Tio.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT TJP yakni Rahmad Hudoyo mengatakan, ketidak hadirnya pihak tergugat dalam proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, karena sebelumnya di tahun 2021 pihak penggugat atas nama yang sama telah mengajukan sekitar 50 gugatan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Namun gugatan tersebut tidak diterima semua.
“Karena tidak diterima mereka menggugat ke Kepanjen dan di Kepanjen ini juga puluhan lah karena itu saya lebih mementingkan proses di Kepanjen, karena yang di Kota Malang itu sudah selesai mereka menggugat lagi begitu,” kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, terkait lahan yang saat ini digugat oleh pihak penggugat yakni Roy Rafidianta, sebenarnya proses jual beli dan pembayaran sudah dilakukan antara PT TJP dengan pemilik sebelumnya.
“Memang awalnya kami digugat itu karena pemilik lahan sama Pak Roy itu ternyata pernah jual beli, cuman beberapa tahun kemudian tidak ada penyelesaiannya, karena perjanjian itu ada jangka waktunya, akhirnya dijual ke klien kami, itu juga atas persetujuan antara notaris dan pak Roy, karena waktu itu sertifikatnya di notaris,” tutur Rahmad.
Rahmad menyebut proses yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, mereka menyerahkan seutuhnya pada proses persidangan. Jika gugatan yang diajukan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim, pihaknya berharap penggugat harus menghormati keputusan pengadilan.
“Sudah inkrah hingga Mahkamah Agung, dalam amar putusannya dari pihak pembeli Pak Roy itu tidak mempunyai itikad baik untuk melanjut proses pembelian, terus digugat lagi,” tandas Rahmad. (luc/kun)






