Surabaya (beritajatim.com) – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada Ranto Hensa Barlin Sidauruk dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2/2022). Pria berusia 41 itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan menawarakan Deposito dengan bunga lebih besar daripada bunga perbankan.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Terdakwa yakni Dody Eka Wijaya dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Dody dalam persidangan.
Usai sidang, Dody menyatakan bahwa kliennya yang merupakan agent dari OSO Sekuritas sekaligus di Star Premier/ PT. Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service). Jadi apa yang disampaikan oleh Ranto sudah sesuai dengan profil yang ada di PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia. “Semua yang diucapkan Ranto bukan atas inisiatifnya sendiri, Ranto ini hanya perantara PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia,” kata Dody.
Dody menambahkan dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kliennya sempat mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT. Infinity Financial Sejahtera dan saksi pelapor Salim Himawan Saputra. “Salim ini diyakinkan siapa? Padahal uang Salim dan Ishak Tjahyono langsung masuk ke PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia dan OSO. Ranto ini hanya menawarkan saja,” terangnya.
Atas dasar itu lah pihaknya akan mementahkan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi. Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan Ranto Hensa Barlin Sidauruk menawarkan ke Salim Himawan Saputra, produk deposito non perbankan yaitu pada PT. Narada kapital Indonesia, dengan nilai minimal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keuntungan bunga sebesar 9% dan jangka waktu 1 tahun yang akan jatuh tempo pada bulan Juni 2020 dan dijamin aman, apabila sudah jatuh tempo dapat ditarik atau diperpanjang dengan dibuatkan perjanjian yang baru.
Atas iming-iming tersebut Salim pun tertarik, dan menyetor uang sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) ke rekening atas nama Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah. Bahwa setelah Salim menyetorkan sejumlah uang tersebut, Ranto mendapatkan komisi sebesar 1,5% per tahun dari investasi yang telah disetorkan yang dikirimkan dari rekening Narada.
Dua hari kemudian Ranto menyuruh Salim untuk menandatangani blangko/form kosong dan meminta untuk segera menandatangani form tersebut supaya bisa segera diproses dan dijanjikan akan diberi bunga tambahan dan akhirnya Salim tanda tangan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan”]
Sekitar satu bulan kemudian Salim menerima dokumen melalui email berupa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh PT. Narada Aset Manajemen tertanggal 29 Juli 2019 ditandatangani oleh Oktaviandondi selaku Direktur PT. Narada Aset Manajemen yang menyatakan Salim telah melakukan pembelian produk Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Selain itu Salim mendengar jika perusahaan tersebut gagal bayar bunganya bahkan uang di PT Narada tersebut tidak dapat dicairkan.
Atas hal tersebut Salim meminta klarifikasi dari Ranto, namun Ranto mengatakan tidak ada masalah uangnya pasti aman. Salim langsung ingin menarik kembali uangnya karena sudah tidak sesuai dengan yang disampaikan Ranto, namun Ranto mengatakan jika uang tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun karena dalam perjanjian sudah tertulis tersimpan selama satu tahun.
Hal yang sama juga dialami Ishak Tjahyono. Ia menyetor uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening atas nama PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia. Setelah jatuh tempo, bunga yang dijanjikan oleh Ranto dan uang pokok milik Salim dan Ishak tidak pernah diterima. Keduanya akhirnya melaporkan Ranto ke Polsek Gubeng Surabaya. [uci/suf]






