Surabaya (beritajatim.com) – Pernah dipenjara tak membuat KA (22) warga Sampang kapok untuk berhenti berbuat kriminal. Ia kembali diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri Honda CBR L 2804 HJ yang diparkir di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi no 54 Surabaya, Minggu (06/02/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku ditangkap di jalan Ngagel saat bersama rekannya. Ungkap kasus tersebut terjadi setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” ungkap Mirzal, Senin, (07/02/2022).
Lebih lanjut, Mirzal mengatakan, saat itu korban akan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menuju parkiran, korban baru menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir. Ia pun langsung memeriksa CCTV dan tampak pelaku merusak kontak dan menggondol motor kesayangannya.
“Sepeda motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.
Dari data kepolisian, pelaku telah beraksi di beberapa titik di Kota Surabaya. Seperti di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021), kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022), di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/01/2022), dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 WIB.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dalam aksinya, tersangka selalu ditemani dengan rekannya berinisial F yang saat ini masih DPO dan diburu oleh pihak kepolisian.
“Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat oenangkapan di Ngagel. Saat ini kami masih buru doakan cepat tertangkap,” pungkas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. [ang/but]







