Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah telah mengabulkan tuntutan ribuan petani tambak di Lamongan. Kuota pupuk subsidi jenis urea bagi petani tambak yang sebelumnya dihapus kini kembali digulirkan di kios-kios.
Diketahui sebelumnya, ribuan petambak di Lamongan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (2/2/2022). Mereka menuntut pemerintah agar pupuk subsidi bagi petani tambak tak dihapus.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, kini petani tambak di Lamongan tak perlu risau. Pasalnya, mulai Senin depan, pupuk subsidi di Lamongan sudah tersedia di kios-kios. “Insya Allah, mulai Senin (7/2/2022, pupuk bersubsidi jenis Urea bagi petambak sudah ada di kios-kios,” kata Bupati Lamongan, Jumat (4/2/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Bupati YES, kebutuhan pupuk urea bersubsidi bagi petambak tersebut akan tercukupi selama semusim sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang dikirimkan ke Departemen Perikanan, yakni sejumlah 38 ribu ton.
“Jadi saya kira kebutuhan untuk pupuk di musim ini saya kira cukup. Sudah kita diskusikan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company. Dengan surat dan utusan dari Dinas Perikanan yang sekarang sudah dipenuhi,” imbuhnya.
Dipenuhinya permintaan tersebut, lanjut Bupati YES, sebagaimana diskusi dan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, DPR RI Komisi IV, dan pihak PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
“RDP Kementerian dengan Komisi IV DPR RI intinya telah disetujui, bahwa alokasi pupuk untuk para petani tambak ini akan diurus oleh KKP. Kalau kemarin Permentan Nomor 49 Tahun 2020 yang menghapus pupuk bersubsidi bagi petani tambak. Namun sekarang sudah diurus oleh Dinas di KKP, dan sudah kita dapatkan berita acara RDP-nya,” paparnya.
Lebih lanjut, Bupati YES menyampaikan, pihaknya mengambil langkah-langkah lebih lanjut sebagai jawaban atas persoalan yang dialami petani tambak di Lamongan, utamanya pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi.
Bahkan, Pemkab Lamongan tetap akan ke Jakarta untuk memfasilitasi dan mendampingi petani tambak agar bertemu dengan KKP dan Komisi IV DPR RI. Tujuannya, memperkuat alokasi pupuk subsidi bisa permanen, sehingga tiap tahun persoalan ini tak terulang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pupuk”]
“Saya kemarin rapat dengan Forkopimda, terutama dengan Kapolres, salah satunya tentang pupuk. Pak Kapolres siap mengawasi dan menjamin keamanannya asal benar-benar dipakai untuk pupuk dan tidak diperjualbelikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan Yuli Wahyuono menjelaskan, alokasi pupuk urea bersubsidi bagi petambak tersebut dari Departemen Pertanian. Dan untuk mendapatkan kebijakan permanen, menurutnya, diperlukan persiapan regulasinya.
“Perlu perjuangan selama 6-7 bulan ke depan untuk mendapatkan kebijakan yang permanen. Kalau di tahun 2023 saya kira sudah lepas landas. Tentunya Departemen KKP yang langsung menangani pupuk bersubsidi bagi petambak di Lamongan,” kata Yuli.
Mengenai kebutuhan pupuk jenis SP 36, Yuli menerangkan, jika hal ini masih perlu dibicarakan lagi lebih lanjut. Bagi Yuli, yang penting kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petambak sudah tersedia. “Menyangkut pupuk SP 36, agar petani sabar dulu,” tambahnya.
Sebagai informasi, kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dari RDP yang dilakukan oleh Komisi VI DPR RI bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company dan Kementerian terkait, pada Kamis (3/2/2022), di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Komisi IV DPR RI merekomendasikan bahwa penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian berdasarkan data spasial dari luasan tanam komoditas yang mendapat alokasi pupuk bersubsidi. Selanjutnya diajukan usulan penerima oleh Gubernur dan Bupati berdasarkan jumlah alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
2. Komisi IV DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah agar alokasi anggaran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan menjadi tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengusulkan alokasi anggaran pupuk bersubsidi tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tambak”]
3. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan penilaian kinerja distributor dan pengecer di daerah dan mendesak PT PIHC untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin bagi yang melakukan pelanggaran.
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) disemua tingkatan dalam meningkatkan pengawasan terhadap seluruh alur distribusi pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company, yang didukung dengan penegakan hukum yang diberlakukan kepada para pihak yang terkait.
5. Komisi IV DPR RI meminta PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan pemantauan, dan pengawasan, serta meningkatkan kualitas kinerja alur distribusi pupuk bersubsidi dari lini I sampai IV.
6. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk segera melakukan tindaklanjut rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI mengenai Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani selambat-lambatnya mulai Juli 2022. [riq/suf]






