Jombang (beritajatim.com) – Riduwan (24), warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap petugas Polres Jombang, Kamis (3/2/2022) dini hari. Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
“Riduwan kami amankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tawuran”]
Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran. Petugas langsung melakukan langkah antisiapasi. Yakni dengan menerjunkan sejumlah anggota Resmob.
Informasi tersebut bukan isapan jempol. Petugas mendapati banyak pemuda bergerombol. Dari situ dilakukan penggeledahan. Walhasil, petugas mendapati salah satu pemuda membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.
“Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” pungkas Teguh. [suf]






