Bojonegoro (berotajatim.com) – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto mengaku belum menerima surat penghentian penyelidikan atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awannah. Sehingga pihaknya belum mengetahui secara langsung bahwa laporannya dihentikan.
“Sampai detik ini, saya belum menerima selembar pun surat penghentian penyelidikan itu,” ujar Wabup Bojonegoro Budi Irawanto dihubungi jurnalis beritajatim.com, Rabu (2/2/2022) malam.
Sejauh ini upaya yang dilakukan, menurut Budi Irawanto sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, jika upaya yang ditempuh tersebut ternyata dipermainkan, maka pihaknya mengaku akan tetap melawan. “Kalau hukum dipermainkan seperti ini ya saya akan melawan,” ujar Budi Irawanto yang akrab disapa Mas Wawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dihentikan oleh Tim Penyelidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan Subdit Siber, pihaknya memutuskan untuk perkara terkait ITE dan juga ada pencemaran nama baik melalui grup WA di kelompok jurnalis dan informasi dihentikan penyelidikannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”wabup-bojonegoro”]
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah keterangan dari beberapa saksi. Ada 9 saksi, 3 dari saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat” katanya, Rabu (2/2/2022).
Sedangkan, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, setelah kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021 kemarin, berdasar pada saksi yang telah diperiksa, masalah tersebut tidak memenuhi unsur pidana. “Sudah kita putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan. Karena tidak ada unsur pidana,” tambahnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa dicemarkan nama baiknya dan keluarga melalui grup WhatsApp (WA) kelompok jurnalis dan informasi ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021). Kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021.
Dalam konten informasi yang dimaksud, Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi Wabub di hadapan publik. Atas tindakan tersebut, Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro. Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu’awanah. [lus/suf]






