Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame ilegal di sepanjang jalan protokol Kota Mojokerto. Setidaknya, ada tujuh buah reklame di Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Majapahit dan di sekitar bekas Swalayan Bentar disegel.
Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik tak mengindahkan meski sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali. “Ada 7 titik yang disegel dan akan dibongkar dan satu reklame izin perpanjangan ditolak tim teknis,” ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Masih kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto ini, dari hasil kajian tim teknis satu reklame tak mengantongi izin. Pemilik reklame diberi tenggang waktu untuk membongkar sendiri reklame yang berada di jalan protokol Kota Mojokerto tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-mojokerto”]
“Satu reklame dari hasil kajian ternyata tidak memiliki izin. Kami sudah melayangkan agar pemilik membongkar jika tidak akan kami bongkar paksa. Jika tidak maka akan kami potong dan barang bukti menjelaskan milik Pemkot Mojokerto,” tegasnya. [tin/but]







