Ponorogo (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) melakukan razia gelandangan dan pengemis (gepeng).
Tim gabungan ini menyasar sejumlah lampu merah yang sering digunakan untuk mereka (gepeng) mengamen atau meminta-minta. Sebab mereka dianggap meresahkan pengguna jalan atau masyarakat yang kebetulan lewat.
“Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi bupati, untuk penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),” kata Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Pelayanan Lanjut Usia, Dinsos PPPA Ponorogo, Dian Nurhayati, Rabu (19/1/2022).

Dalam operasi kali ini, tim gabungan berhasil melakukan razia terhadap 12 orang. Dimana terdiri dari 6 pengemis, 2 pengamen dan sisanya para peminta sumbangan yang tidak berizin. Dimana satu dari 6 pengemis ini ada yang merupakan manusia silver. Seluruh badannya dicat warna silver. Dian menyebut bahwa para gepeng ini sudah menjadi langganan razia. Sebab, bukan kali ini saja mereka terjaring, namun sudah beberapa kali.
“Sudah beberapa kali masuk Dinsos, kita gali keterangan untuk dikembalikan ke keluarganya. Untuk efek jera, akan dibuatkan berita acara supaya mereka tidak di jalanan lagi,” katanya.
Sementara untuk para peminta sumbangan, kata Dian pihaknya akan melakukan pendampingan dan edukasi. Sebab, untuk meminta sumbangan tidak boleh di jalan raya. Hal ini merujuk dari Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Ponorogo nomor 5 tahun 2011 dan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum, dilarang meminta sumbangan di jalan raya.
“Sebenarnya yang minta sumbangan ini ada izinnya, namun sudah kedaluwarsa. Selain itu harusnya meminta sumbangan secara door to door, kami tidak memberikan izin untuk sumbangan di jalan raya atau lampu merah,” pungkasnya.(end/ted)






