Pamekasan (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 74 desa di 13 kecamatan berbeda di kabupaten Pamekasan, dipastikan digelar pada 23 April 2022 mendatang.
“Pelaksanaan Pilkades di Pamekasan, dijadwalkan digelar serentak pada 23 April 2022. Sementara tahapan pendaftaran dimulai dari 29 Januari 2022, meliputi tahapan verifikasi berkas dan administrasi calon kepada desa,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Ir Totok Hartono, Rabu (12/1/2022).
Namun tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak masih membutuhkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah digodok. “Saat ini Perbup masih dalam pertimbangan dan tahap masukan dari berbagai pihak, selanjutnya dijadikan pedoman agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya.
“Sejatinya beberapa tahapan sudah sempat dilaksanakan sebelum ada penundaan, sehingga tahapan yang sempat tertunda akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi. Tentunya berbagai berkas diperiksa kembali dan rencananya dimulai pada 29 Januari 2022,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-pamekasan”]
Dari seluruh desa yang akan melaksanakan pilkades dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan berkas, utamanya berkas pendaftar bakal calon kepala desa yang akan maju sebagai kepala desa.
“Dari total 74 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, ada satu desa yang perlu dilakukan pendaftaran ulang karena pendaftarnya hanya satu orang, yakni Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan,” jelas Pak Totok, sapaan akrab Ir Totok Hartono.
Pelaksanaan pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,5 miliar. “Anggaran sudah dipertimbangkan terhadap protokol Covid-19 dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 555 titik, total anggaran sebesar Rp 14,5 miliar,” pungkasnya. [pin/kun]






