Sumenep (beritajatim.com) – Mufleh Rahman (48), warga Perumahan Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di depan Ruko, Jl. Arya Wiraraja saat akan bertransaksi sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (6/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-sabu”]
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka.
Saat mendapatkan informasi pasti bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja Desa Pabian, petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. “Saat ditangkap tersangka sedang dalam posisi duduk di depan Ruko tersebut. Petugas pun melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 poket sabu,” ungkap Widiatti.
Tersangka sempat berusaha membuang sabu yang dibungkus sobekan tissu warna putih. Beruntung ketahuan petugas. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Sumenep berikut barang buktinya. “Dari tangan tersangka disita 1 poket sabu seberat 1,61 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 klip kecil kosong, HP dan sepeda motor,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI non35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [tem/suf]






