Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap MRD (24), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang karena membawa sabu dan ganja sebarat 2,6 kilogram. Rincianya, barang bukti 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja.
“Dia diamankan dengan barang bukti 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja. Kami menyelamatkan 10 ribu pemuda dari sabu dan 8 ribu pemuda dari ganja,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis, (6/1/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan tersangka ditangkap di sekitar Pasar Besar Kota Malang. Polisi mendapat informasi soal peredaran narkoba dengan jumlah besar di wilayahnya. Indikasinya barang ini berasal dari China.
“Berdasarkan dari kemasan dan ciri ciri yang ada, barang ini disinyalir indikasinya dari China. Usai dapat informasi posisi barang dan siapa yang membawa, akhirnya kami melakukan pembuntutan hingga dia masuk ke Kota Malang. Kemudian kami tangkap,” papar Danang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-kota-malang”]
Danang menyebut, bahwa wilayah Malang Raya kini dilirik menjadi pangsa pasar oleh bandar narkoba. Bahkan jumlah ini merupakan tangkapan terbesar dalam beberapa tahun belakangan.
“Karena area Malang Raya ini belum pernah masuk barang dengan jumlah seperti ini. Jadi itu mengindikasikan bahwa pelaku peredaran narkotika mulai melirik Malang Raya sebagai pangsa pasar yang menarik bagi mereka,” tutur Danang.
Danang menuturkan Kota Malang rawan disusupi pengedar narkoba karena warganya heterogen. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu dia juga terancam denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
“Terkait adanya peran bandar besar, saat ini kami masih lakukan pendalaman. Semoga bisa kami usut seakar akarnya. Pelaku mengaku 5 kali mengirim dalam 2 bulan terakhir,” tandasnya. (luc/ted)






