Sidoarjo (beritajatim.com) – Warga perumahan di Kecamatan Candi, Sidoarjo meminta ZA pelaku pencabulan di bawah umur dihukum mati. Karena perbuatan salah satu tenaga keamanan perumahan itu bukan hanya pertama kali terjadi.
“Ada empat korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami, ” ujar Kapriyanto, kerabat korban yang juga salah satu saksi pada agenda pemeriksaan saksi di persidangan PN Sidoarjo, Selasa (4/1/2022).
Menurut Kapriyanto, pelaku (ZA red,) melakukan perbutan asusila pada 2017 dengan satu orang korban, kemudian pada 2018 dua orang dan tahun 2021 satu orang korban, “Baru akhir tahun 2021, warga berani berinisiatif melaporkan perbuatan pelaku,” paparnya.
Menurut pengakuan salah satu keluarga korban, kejadian yang menimpa anaknya US (12) itu terjadi pada 2019 . Namun pihak keluarga baru mengetahui pada September 2021.
“Korban baru berani mengaku beberapa bulan yang lalu. Menurut pengakuan korban, ZA (pelaku) melakukan aksi bejatnya terhadap US di toilet musala perumahan dengan diimingi kue donat setelah menuruti kemauan pelaku,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kekerasan-seksual”]
Sementara itu, Rofiq Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Syafii & Partner menjelaskan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, karena sudah memakan banyak korban dan bisa merusak masa depan para korban,” ujar Rofiq saat mendampingi keluarga korban. [isa/suf]






