Foto: Orangtua korban saat melaporkan oknum guru SMA Sugihwaras yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro dan Tuban Adi Prayitno akan melakukan pemanggilan terhadap oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa SMA Negeri Sugihwaras, Rabu (5/1/2022).
“Besok akan kami panggil ke kantor cabang dinas pendidikan untuk meminta klarifikasi dan permasalahan tersebut agar segera selesai,” ujar Adi Prayitno.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika dari hasil klarifikasi yang dilakukan oknum guru tersebut bersalah makan akan diberikan sanksi tegas. Pihaknya mengimbau kepada seluruh guru yang ada di Bojonegoro agar lebih bersabar dalam mendidik anak. “Namanya anak ya tetap anak, jadi guru dalam mendidik harus sabar. Manakala guru tersebut bersalah maka akan mendapat sanksi tegas,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Sekadar diketahui, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru di SMA Negeri Sugihwaras tersebut bermula saat korban inisial RA (17) mendapat teguran karena kaus kaki yang dipakai salah dan baju seragamnya belum dimasukkan celana. Saat memasukkan baju tersebut ada oknum guru berinisial MQ (50) yang datang dan meminta agar sepeda motor korban dipindah.
Karena korban masih merapikan bajunya sehingga tidak langsung memindahkan sepeda motornya. Kemudian oknum guru tersebut diduga langsung menampar pipi dan memukul bagian bibir korban hingga berdarah. Setelah kejadian tersebut korban kemudian langsung pulang. Karena orangtua korban tidak terima kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. [lus/kun]






