Sumenep (beritajatim.com) – Sakki Taufiq Rahman atau Opek (23), warga Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diringkus aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Dusun Tengah, Desa Sumber Nangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (4/1/22).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-sabu”]
Penangkapan terhadap tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi masyarakat tersebut. Petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi sabu itu tengah berada di dalam rumah. Polisi pun mengamankan dan menangkap tersangka Opek.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata di dalam lemari baju milik tersangka, ditemukan 1 poket sabu,” ungkap Widiarti.
Sabu yang ditemukan itu seberat 0,52 gram. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. [tem/suf]






