Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan di Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Pasalnya lahan milik pemerintah provinsi saat ini sudah diambil alih dan dijadikan sertifikat hak guna oleh Kades Nogosari, Wahyudi.
Saat ditemui di kantornya, Wahyudi mengaku lahan yang saat ini di buat parkir karyawan PT Karya Mitra sudah dijadikan sertifikat hak guna. Wahyudi juga mengatakan bahwa hasil sewa lahan tersebut nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD).
Namun uang sewa sebesar Rp 350 juta, dengan jangka waktu dua tahun belum dimasukkan kedalam PAD. Wahyudi mengatakan uang itu masih dibayar untuk melunasi piutang guna membangun lahan parkir.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
“Uangnya masih belum masuk PAD sama sekali. Rp 350 juta itu masih dipakai untuk melunasi piutang saat melakukan pemembangunan lahan parkiran,” ungkap Wahyudi.
Berbeda dengan itu, Sukardi selaku Kepala Badan Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa tidak diperbolehkan ada double pencatatan aset negara. Hal ini dikarenakan setiap aset negara diberi biaya perawatan oleh negara setiap bulannya.
“Tidak boleh ada double pencatatan aset desa. Karena, setiap aset desa perawatannya dibiayai oleh negara,” ujar Sukardi, Selasa (04/01/2022).
Sekedar informasi aset desa yang berdiri di atas lahan perairan ini mempunyai luas 1.800 meter. Seluruh lahan tersebut diperuntukan untuk parkir karyawan PT Karya Mitra. (ada/kun)






