Gresik (beritajatim.com) – Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19. PTM pada jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.
Dalam SKB 4 menteri itu, yang terbaru ada penyesuaian pada nomor 05/KB/2021, dan nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas. Tentu saja PTM bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.
Masih terkait dengan itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani (Gus Yani) meninjau SMKN 1 Cerme dan SMAN 1 Cerme Gresik. Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur tersebut menuturkan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.
Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.
Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.
“Alhamdulillah mulai kemarin (3/1) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ujar Khofifah, Selasa (4/01/2022).
Ia menambahkan, berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester dua tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM bterbatas.
“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” imbuhnya.
Ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 ada beberapa kategori. Diantaranya, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari.
“Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” ungkap Khofifah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gresik”]
Kategori ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK dibawah 50 persen dan masyarakat lansia dibawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal empat jam pelajaran per hari.
“Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3,” kata Khofifah.
Sementara, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang mendampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan sebagai kepala daerah dirinya mendukung apa yang diimpletasikan sesuai dengan surat keputusan bersama empat menteri.
“Kami siap mendukung apa yang dihimbaukan oleh Gubernur Jawa Timur dan sebagian besar tenaga pendidik maupun siswa di Gresik sudah menjalani vaksinasi yang pertama dan kedua,” pungkasnya. [dny/but]






