Surabaya (beritajatim.com) – WR (44), pelaku penipuan minyak goreng dengan korban belasan emak-emak di Jalan Pacar Keling gang II, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Sabtu (1/1/2021) di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan menjelaskan, usai menerima laporan dari para korban yang merupakan tetangga dari WR, polisi lantas melakukan pendalaman dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku dan korban ini bertetangga, yang ditipu sementara yang masuk laporan ke kami ya empat tetangganya,” ujar Didik saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (3/01/2021).
Dari keterangan korban, pihaknya sempat menanyakan kepada WR tetapi tidak ada iktikad baik dari WR dan malah melarikan diri. “Untuk korban lain masih kami kembangkan. Pengakuan dari korban yang melapor tersangka sempat kabur dan tidak mau bertanggung jawab,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Dari penyelidikan terhadap tersangka, polisi menaksir kerugian yang ditimbulkan sebanyak Rp. 142.655.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, di tengah harga minyak yang mahal, WR (44), warga Jl Pacar Keling Gang II, Surabaya, memanfaatkan momen dengan menipu konsumennya hingga ratusan juta. Ia lantas digelandang untuk dilaporkan ke Polsek Tambaksari oleh konsumennya yang mayoritas adalah ibu-ibu, Sabtu (1/1/2022) malam.
Dari belasan korban, 5 korban telah membuat laporan ke polisi. Salah satu laporan tersebut tertuang dalam LP/007/B/I/2022/Jatim/Restabes Sby/Polsek Tambaksari.
Salah satu korban, Siti Patimah (41) mengatakan, pelaku menggunakan modus promo akhir tahun. Sehingga harga minyak yang dijual jauh lebih murah dari pasaran. “Sementara ini ada 5 orang yang melapor. Per-karton harganya Rp 195 ribu, tapi minimal harus pesan 50 karton,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jl Pacar Keling Gang II. (ang/kun)






