Sumenep (beritajatim.com) – Seorang warga Jabon, Sidoarjo, ditangkap Polsek Sapeken, Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Sunandar Priyo Handoko (40).
“Pria yang sehari-hari tinggal di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken ini dibekuk di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (01/02/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Pagerungan kecil, tepatnya di sebuah rumah di Dusun Bondak, sering dijadikan transaksi sabu. Anggota Polsek pun melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapatkan infomasi dengan ciri-ciri yang akurat terhadap target operasi (TO), petugas pun melakukan penggerebekan rumah tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Saat digerebek, didapati tersangka ada di dalam rumah. Anggota pun melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Dusun Bondak, di dalam kamar dan seluruh sudut rumah. “Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu poket/kantong plastik kecil sabu yang disimpan di saku belakang celana jeans tersangka. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.
Sabu yang ditemukan itu seberat 0,5 gram. Selain itu juga disita 1 HP yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi sabu. Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. (tem/kun)






