Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Gresik meringkus spesialis pengedar sabu. Tersangka Dedi Putra Irawan alias Kempol (31) warga Jalan Gubernur Suryo 3E nomor 57A diringkus beserta barang buktinya saat hendak mengedarkan sabu.
Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, anggota unit Reskrim Polsekta Gresik melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Dari hasil penyelidikan mengarah ke Dedi Putra Irawan yang kerap dipanggil Kempol. Tanpa berpikir panjang, petugas langsung mendatangi pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditaruh di dinding rumah kos miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Dari tangan tersangka kami juga menyita sabu 0,27 gram serta satu buah seperangkat alat hisap yang terbuat botol bekas air minum mineral,” ujar Kapolsekta Gresik AKP Inggit Prasetiyanto,” Jumat (31/12/2021).
Masih menurut Inggit, selain barang bukti tersebut pihaknya juga mengamankan dua buah kaca pipet dengan berat timbang + 2,05 gram dan + 1,61 gram yang terdapat bekas sisa pakai. Ditambah tiga kantung plastik klip, satu buah botol alkohol 95 persen. Kemudian satu buah ponsel serta uang sebesar Rp 204 ribu. “Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sementara pelaku Dedi Putra Irawan mengaku barang haram yang didapat itu akan dikonsumsi sendiri sebagai persiapan menghadapi pergantian tahun baru. “Saya konsumsi sendiri dan sisanya diedarkan dengan harga paket hemat,” pungkasnya. [dny/kun]






