Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polres Pasuruan mengupayakan kasus ibu buang bayi di kuburan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, untuk tidak masuk persidangan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan jika pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Hal ini dikarenakan status si ibu yang masih di bawah umur. Sehingga tindak pidana oleh seoranh anak tidak secara mutlak kesalahannya. Sebab si anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum.
“Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan, ” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021).
Selain itu hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T (15) tersebut. Ibu bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
“Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bayi-dibuang”]
Selain itu, Unit Reskrim Polres Pasuruan juga belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga ia masih satu kampung dengan ibu si bayi. “Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya, ” ungkapnya.
Meskipun begitu, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
“Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi,” pungkasnya. [ada/but]






