Jombang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Jombang membekuk dua bandit jalanan bersenjata parang. Dalam melakukan aksinya, dua pelaku ini terbilang kejam. Mereka tidak segan melukai korbannya. Hasil pemeriksaan petugas, keduanya sudah beraksi di delapan TKP (tempat kejadian perkara).
Kedua pelaku adalah Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu, Jombang Kota. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari sejumlah korban. Atas dasar laporan tersebut, korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”begal”]
Aksi terakhir yang dilakukan kedua pelaku pada Minggu 7 Oktober 2021 sekitar jam 01.00 dini hari. Pelaku merampas Handphone (HP) di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kejadian berawal ketika Saiful Hidayat (38) berboncengan dengan temannya Brillian Ludiansyah dalam perjalanan dari Desa Sumbermulyo menuju ke Kelurahan Jelakombo untuk mencari makan.
Ketika melintas di Jalan KH Romli Tamim tepatnya di sebelah barat kantor KPU Jombang, mereka dihadang dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor honda beat. Tanpa banyak tanya, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam. Korban tak menurut. Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut hingga mendarat di punggung korban.

Saiful yang ketakutan, akhirnya menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku. Usai mendapatkan hasil kejahatannya, pelaku kabur. Setelah itu korban lapor ke polisi. “Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Kami menangkap pelaku pada Senin (27/12/2021) jam 14.00 WIB,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (28/12/2021).
Pada saat rumah Andik digerebek polisi, keluarganya menyampaikan bahwa Andik tengah menjalani hukuman kasus narkoba dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ketika dicek, Andik memang sedang mendekam di penjara.Dalam interogasi, Andik mengaku melakukan kejahatan bersama temannya Alfian.
“Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap Alfian di rumahnya. Mereka sudah melakukan kejahatan serupa di delapan TKP,” ungkap Teguh sembari mengatakan mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [suf]






