Jombang (beritajatim.com) – Menjelang perayaan tahun baru 2022, Polsek Jogoroto Jombang, menyita 7.260 butir pil koplo jenis dobel L. Ribuan pil haram tersebut disita dari sejumlah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran pil koplo tersebut diduga dikendalikan dari salah satu Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Jawa Timur. Pelaku bernama Eko Wahyu Setyawan alias Jomeng, warga Dusun Babut, Desa Plemahan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Pelaku ditangkap di warung kosong di depan lapangan Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang pada Minggu (26/12/2021) sekitar jam 20.00 WIB,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha, Senin (27/12/2021).
Darul Huda menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi obat terlarang di warung kosong. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari situ, petugas mengamankan saksi bernama Zainul Arifin alias Ipin yang kedapatan membawa 32 butir pil dobel L.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 4 plastik klip dengan jumlah total 200 butir pil dobel L di warung kopi milik Ipin di Dusun Banjarpoh, Desa Palrejo Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang.
Kepada petugas, Ipin mengaku bahwa pil haram tersebut dibeli dari Eko Wahyu Setyawan. Tak membuang waktu, polisi memburu Eko. Dari penggerebekan di rumah Eko, polisi menemukan ribuan pil koplo siap edar. Rinciannya, 1 plastik berisi 428 butir pil dobel L, serta 1 botol plastik putih berisi 60 plastik klip berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 600 butir.
Kemudian 1 botol plastik putih berisi 1000 butir pil dobel L, 5 plastik berisi pil dobel L dengan jumlah keseluruhan 5.000 butir, 3 plastik berisi 300 plastik klip. “Totalnya 7.260 butir pil koplo. Juga menyita 1 unit handphone merek Vivo,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Eko mengaku bahwa ribuan pil koplo itu diperoleh dari membeli dari seseorang yang menghuni Lapas di Jatim. Namun demikian, polisi terus mendalami pengakuan tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni, mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin,” pungkas Darul Hudha. [suf/kun]






