Pasuruan (beritajatim.com) – Jaksa Penungtut Umum (JPU) Kabupaten Pasuruan menuntut tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan koperasi senilai Rp 25 Miliar. Tuntutan PKIS Sekar Tanjung ini digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/12/2021).
Ketiga terdakwa yakni Koesnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung, Riang Kulup Prayuda (eks Wabup Pasuruan) sebagai sekretaris dan Wibisono pihak ketiga. Setelah dibacakan tuntutannya terlihat tiga terdakwah lemas.
Koesnan dituntut 9 tahun penjara dengan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu, Koesnan juga harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun.
Sedangkan eks Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, Sekretatis PKIS Sekartanjung juga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Riang juga dituntut denda hingga Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Terdakwa lain, Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bos perusahaan ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, harus digantikannya dengan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

Jika ditotal, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,3 Miliar atas perbuatannya dalam menggelapkan uang negara.
“Hasil pemeriksaan saksi di persidangan, terungkap sejumlah fakta. Kemudian jaksa memiliki pertimbangan untuk menuntut terdakwa,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Denny Saputra, Kamis (16/12/2021).
Dia menjelaskan alasan tuntutan masing – masing terdakwa. Disampaikan dia, tuntutan berbeda itu dilihat dari peran terdakwa.
“Siapa yang lebih dominan, atau aktif dalam merencanakan perbuatan jahat ini sejak awal, tuntutannya pasti lebih tinggi,” sambung dia.
Menurut Denny, dari fakta persidangan, masing – masing terdakwa memiliki peran. Ada yang sangat dominan dalam kasus ini.
Termasuk, kata Denny, melakukan setingan terhadap rangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor. (ada/ted)






