Pamekasan (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusura) Pamekasan, bersama Paguyuban Petani Tembakau Madura (PPTM), mengkritisi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madura.
Hal tersebut mereka sampaikan saat melakukan audiensi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, di Pamekasan, Rabu (15/12/2021). Mereka menanyakan beberapa persoalan yang selama ini dingani Bea Cukai Madura.
“Selama ini pihak BC (Bea Cukai) Madura selalu menyasar masyarakat kecil dalam hal penindakan, seperti pasar, pedagang kecil atau kios hingga pelosok desa,” kata Koordinator LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Selain itu, setiap penindakan rokok ilegal (tanpa pita cukai) yang diangkut mobil. Justru hanya dikenakan bagi sopir dan kenek, sedangkan pemilik rokok tidak tersentuh dan tidak ditindak. “Padahal dalam hal ini, sopir dam kenek hanya disuruh membawa,” ungkapnya.
“Bisa jadi sopir dan kenek itu tidak mengerti bahwa rokok yang mereka bawa ilegal, padahal sopir dan kenek sudah menjelaskan bahwa barang yang mereka angkut berasal dari pabrik penguasaha A atau B. Tapi kenapa pemilik usaha rokok itu justru dibairkan dan tidak ditindak,” tanya Alfian.
Pihaknya menilai petugas Bea Cukai tebang pilih dalam melakukan penindakan, seakan-akan menunjukkan mereka tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Jujur ya pak, kami ini bukan anti hukum, apalagi kami juga praktisi hukum,” jelasnya.
[berita-terkait number=”bea-cukai-madura” tag=””]
“Kita tidak mau melawan hukum. Tapi negara justru mengajari kita untuk melanggar hukum, ini kan tidak fair. Dalam hal ini orang kecil selalu menjadi korban dan justru berbeda dengan para pengusaha, artinya fenomena yang terjadi masih ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Hukum hanya berlaku bagi para sopir dan kenek dan menjadi tumbal, sementara pemilik aman,” jelasnya.
Dari itu pihaknya berharap agar pihak Bea Cukai tidak langsung melakukan penindakan tegas, tetapi harus dilakukan pembinaan bagi mereka yang melanggar. “Jika misalnya pihak BC ingin bertindak tegas, maka kami setuju jika penindakan bagi si kecil dan si besar yang melanggar harus sama-sama ditindak secara adil,” tegas Alfian.
“Tapi yang terjadi kenapa pemilik rokok ilegal tidak ditindak, padahal mereka jelas-jelas melanggar, apakah karena pemiliknya merupakan pengusaha besar. Sopir dan kenek yang ditindak itu sekarang masih dalam proses persidangan, kami kasihan pada si sopir yang hanya menjadi korban,” pungkasnya. [pin/kun]






