Mojokerto (beritajatim.com) – Bersama 53 dari 63 UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan dari Menkumham RI ini sebagai satuan kerja (satker) yang memberikan pelayanan publik berbasis HAM dengan predikat ‘Terbaik’.
Penetapan penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 tahun 2021 tentang penetapan pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2021. Lapas Klas IIB Mojokerto masuk dalam peringkat lima besar satker terbaik di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur dari total keseluruhan 63 satker.
[berita-terkait number=”5″ tag=”lapas-mojokerto”]
Dengan nilai total 207, Lapas Klas IIB Mojokerto telah melampaui target atau range yang ditetapkan Kemenkumham RI. Sementara range nilai yang ditetapkan KemenhumHAM adalah 166-192, sehingga kriteria capaian yang didapat Lapas Klas IIB Mojokerto adalah ‘Terbaik’. Ada empat kriteria penilaian.
Yakin aksebilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung dengan nilai 41, aksebilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung dengan nilai 95, ketersediaan petugas yang siaga dengan nilai 8 dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan dengan nilai 63. Total nilai yang dicapai Lapas Klas IIB Mojokerto 207.
Penghargaan diumumkan saat peringatan Hari HAM sedunia ke-73 tahun 2021 dengan tema EQUALITY – Reducing Inequalities, Advancing Human Rights ‘Kesetaraan Mengurangi Kesenjangan Memajukan Hak Azazi Manusia’ di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (10/12/2021).
Dibawah kepemimpinan Dedy Cahyadi, tahun 2021 Lapas Klas IIB Mojokerto banyak berbenah. Terutama dalam lini pelayanan publik berbasis HAM, inovasi baru terus dibuat. Mulai dari pendaftaran pelayanan online yaitu ‘Pandhawa’, ‘Rames’,’LamokerOnline’ sampai dengan layanan masyarakat 24 jam penuh ‘Simaja Pancen Sakti’.
“Selain pelayanan berbasis HAM dan inovasi, pemenuhan fasilitas fisik juga kita lakukan. Diantaranya, renovasi jalur pelayanan yang outputnya adalah jalan landai dan disertai rambu-rambu kelompok rentan yang tersedia juga alat bantu jalan dan kursi roda, penyediaan toilet khusus kelompok rentan,” ungkapnya, Sabtu (11/12/2021).
Serta ruang tunggu khusus kelompok rentan hingga counter khusus kelompok rentan. Selain itu, kriteria yang harus dipenuhi dalam penilaian tersebut yaitu pemenuhan fasilitas layanan publik seperti ruang laktasi, ruang bermain anak atau ruang ramah anak, layanan pengaduan, layanan pembinaan bagi warga binaan juga telah dipenuhi di tahun 2021 ini. [tin/kun]






