Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi lahan di Jalan Puncak Permai Utara III, yang ditempati PT Wijaya Karya (WIKA). Perusahaan plat merah itu menyewa lahan yang menjadi objek sengketa ini dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.
Dalam perkara ini, pemohon eksekusi adalah Mulyo Hadi, seorang ahli waris yang memenangkan hak milik berdasarkan putusan PN Surabaya nomor 346/Pdt.G/2021/PN Sby. Saat itu, Mulyo Hadi melawan Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera yang mengklaim lahan tersebut dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mana dalam SHGB disebutkan lokasi lahan ada di Pradahkalikendal.
Sementara lokasi yang menjadi sengketa dan sekarang dieksekusi ini ada di wilayah Lontar. “Dalam putusan majelis hakim PN Surabaya, SHGB dibatalkan dan klien saya (Mulyo Hadi), dinyatakan sah sebagai pemilik lahan,” ujar Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum pemohon eksekusi Mulyo Hadi, Jumat (10/12/2021).
Eksekusi lahan seluas 3.150 meter persegi ini tak mendapat perlawanan dari pihak Termohon. Pihak PN Surabaya melakukan eksekusi sesuai penetapan nomor 29/EKS/2021/PN SBY. yang dikeluarkan 2 November 2021.
Sebelum PN Surabaya melakukan eksekusi objek tersebut, semua proses sudah dilakukan. Seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisai. “Menurut keterangan PT WIKA kepada petugas PN, dirinya hanya sebagai penyewa. PN telah memberitahukan terkait rencana pelaksanaan eksekusi baik kepada yayasan maupun yang menempati lahan (PT WIKA),” ujar Johanes Dipa.
Sementara itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi mengatakan, tempat itu disewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari terakhir.
“Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini,” ungkapnya.
Sejatinya, lahan yang dieksekusi berasal dari induk yang sama, yang semula 10.000 m2 kemudian dipecah menjadi dua, yakni seluas 3.150 dan 6.850. Saat ini lahan yang 6.850 m2 bersengketa di PN Surabaya, yang mana Mulyo Hadi menjadi penggugat sedangkan Tergugat adalah Widiowati Hartono isteri dari seorang pengusaha terkenal di Indonesia.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pn-surabaya”]
Dalam gugatan nomer 374/Pdt.G/2021/PN.Sby. Widiowati Hartono juga mengklaim memiliki lahan seluas 6.850 meter persegi berdasarkan bukti SHGB yang juga tertulis Kelurahan Pradahkalikendal.
Sementara saksi-saksi yang didatangkan penggugat yakni Pentarto, Ridwan, Harun Ismal dan Ferdiansyah, keempatnya merupakan mantan lurah Lontar, tak satupun para saksi menyebut bahwa objek sengketa yang ada di jalan Puncak Permai Utara III 5-7 masuk wilayah Pradahkalikendal sebagaimana tercatat dalam SHGB Widiowati.
Para lurah tersebut menyebut bahwa jalan Puncak Permai Utara III 5-7 masuk wilayah kelurahan Lontar. Para saksi juga menegaskan, selama para saksi menjabat sebagai lurah di Lontar tak pernah ada pemekaran wilayah di kelurahan Lontar. Yang ada pemekaran kecamatan yakni awalnya Karangpilang kemudian menjadi Lakarsantri dan terakhir Sambikerep.
Saksi Ferdiansyah misalnya, mantan PLT Lurah Lontar yang sekarang menjabat sebagai camat Sambikerep menyatakan dirinya menjabat sebagai PLT lurah Lontar sejak Juni 2020 sampai Septembee 2021.
Menurut saksi, ahli waris pernah mengajukan pemecahan hak tanah, induk yakni 10 ribu meter persegi. “ Kemudian dipecah menjadi 3.150 meter persegi dan 6.850 meter persegi. Saksi menyebut bahwa lokasi tanah yang diajukan pemecahan tersebut ada di Puncak Permai Utara III sebelah barat JAC, dan sampingnya apartemen.
Saksi juga mengaskan, objek sengketa tersebut ada di kelurahan Lontar, dan jauh dari Pradahkalikendal tepatnya sekitar 300 meter jaraknya. Penggugat kemudian menunjukkan Bukti T 1 berupa SHGB yang mana objek sengketa yang ada di Jalan Darmo Permai Utara ada di wilayah Pradahkalikendal. Dengan tegas saksi menyatakan bahwa itu adalah salah karena yang benar masuk wilayah Lontar.
Saksi juga menegaskan bahwa di lokasi tersebut, tidak pernah tercatat lahan milik PT Darmo Permai, begitupun Widiowati Hartono juga tidak pernah tercatat sebagai pemilik lahan tersebut. Sementara dari pihak Widiowati Hartono melalui kuasa hukumnya Adi Dharma tak pernah bersedia berkomentar dengan keterangan para saksi yang didatangkan penggugat. [uci/suf]







