Pamekasan (beritajatim.com) – Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengambil unit motor yang diamankan petugas selama Operasi Zebra Semeru 2021.
Sebab dalam operasi dengan sandi Zebra Semeru yang digelar selama 14 hari terakhir, yakni sejak Senin hingga Minggu (15-28/11/2021) lalu. Terdapat sebanyak 102 unit motor diamankan petugas, sebagian besar merupakan motor berknalpot bronk atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Saat ini, seluruh unit motor hasil razia tersebut seluruhnya dipajang di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran, Pamekasan. “Ratusan unit motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata AKP Deddy Eka Aprianto, Rabu (1/12/2021).
“Ratusan unit motor yang kita amankan, nantinya baru bisa diambil pasca sidang di PN (Pengadilan Negeri) selesai. Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” sambung pria yang akrab disapa Pak Deddy.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-pamekasan”]
Beberapa syarat khusus tersebut di antaranya kelengkapan surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan kondisi standar. “Syaratnya harus membawa STNK Asli dan lengkapi kendaraan sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.
“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya. [pin/but]






