Probolinggo (beritajatim.com) – Carut marutnya tahapan Pilkades di beberapa desa di Kabupaten Probolinggo membuat Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan rekomendasi kepada panitia pemilihan di tingkat Kabupaten untuk mengundur penetapan calon kepala desa di desa yang masih dianggap bermasalah.
Hal itu disampaikan sekertaris Komis I DPRD Kabupaten Probolinggo, Joko Wahyudi saat menerima audiensi beberapa calon kepala desa di Kantor DPRD setempat. Rabu (1/12/2021).
Ia mengatakan, panitia pemilihan Kabupaten harus menunda terlebih dahulu penetapan calon kepala desa di beberapa desa yang dianggap masih bermasalah.
Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ada di desa tersebut, “Tapi yang bermasalah diselesaikan dulu dan dipending, toh masih ada penetapan kedua pada tanggal 5 Januari 2022, itu jika tidak bermalah dalam masalah hukumnya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo menyebutkan, pihaknya masih akan menyampaikan hal itu Plt Bupati Probolinggo. “Terkait rekomendasi dari komisi I, tetap kita terima dan akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades-probolinggo”]
Disamping itu, Musthofa Kuasa Khusus dari beberapa bakal calon kepala desa yang mengadu kepada DPRD mengatakan, pihaknya merespon positif terkait rekomendasi yang disampaikan oleh komisi I DPRD setempat kepada panitia pemilihan ditingkat Kabupaten untuk menunda proses penetapan calon kepala desa di beberapa desa yang dianggap bermasalah.
“Ini bagi kami merupakan obat untuk sementara, sembari menunggu panitia kabupaten mengambil alih untuk diselesaikan,” ucapnya.
Diketahui, dalam proses tahapan pilkades tahap II di Kabupaten Probolinggo ini, ada beberapa desa yang mengalami permasalahan, seperti halnya di Desa Curahsawo Kecamatan Gending, ada salah salah satu bakal calon kepala desa yang mengaku mendapatkan diskriminasi dari panitia pilkades setempat, karena pada saat mendaftar, berkas bacakades tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh panitia, namun pasca itu ada panitia yang mendatangi rumahnya dan ingin mengembalikan berkas pendaftaran dengan alasan tidak lengkap, sehingga hal ini menjadi polemik di tingkat desa yang harus diselesaikan sebelum proses penetapan calon kepala desa dilakukan pada tanggal 8 Desember 2021 nanti. (tr/ted)






