Surabaya (beritajatim.com) – Para buruh yang tergabung dalam beberapa serikat melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan pada Kamis, (25/11/2021) sore.
Sekretaris SP LEM Surabaya, Osen menjelaskan, dalam aksi tersebut pihak buruh memprotes kenaikan upah mereka yang hanya menyentuh angka Rp 6500. Selain itu, mereka juga menuntut untuk merubah usulan yang dirancang.
“Naiknya cuma 6500. Ngga seimbang dengan kebutuhan pokok. Kami tuntut pada wali kota supaya revisi atau rubah usulan yang dirancang sebelum ditetapkan,” ujar Osen saat dikonfirmasi media.
[berita-terkait number=”5″ tag=”demo”]
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus berdemo sampai tuntutan kenaikan 10 persen mereka dikabulkan. Selain itu, pihaknya merasa bahwa penetapan upah seharusnya sesuai dengan PP 78 no 17, yang artinya penetapan upah harusnya memperhitungkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Buruh mengajukan naik 10 persen. Itu pun dihitung kebutuhan harga pokok, gula dulu 12 ribu skrg 14 ribu, Minyak goreng 25 ribu jadi 30 ribu,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Beritajatim, usai bernegosiasi di kantor walikota Surabaya, massa aksi langsung bergerak ke kantor gubernur guna mengawal usulan pembatalan Peraturan Pemerintah 36. Berdasarkan informasi yang diperoleh, buruh telah memperoleh kesepakatan dengan Walikota Surabaya untuk merubah usulan tentang pengupahan. (ang/kun)






