Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto (APBM) menggelar aksi di depana kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Kamis (25/11/2021). Massa aksi yang menutut Upah Minimal Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp4,5 juta sebelumnya memblokir Jalan Raya By Pass Mojokerto.
Ratusan buruh berkumpul dari kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menuju kantor Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati di Jalan A Yani Kota Mojokerto. Massa aksi dari FSPMI bergabung dengan 300 orang massa aksi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Stadion Mojosari.
Massa aksi memblokir perempatan Jalan Raya By Pass Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Aksi blokir jalur nasional tersebut tak berlangsung lama, massa aksi membuka blokir dan melanjutkan ke sasaran aksi di depan Kantor Pemkab Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”demo-buruh-mojokerto”]
“Kami buruh dan rakyat Mojokerto menginginkan kesejahteraan kami, perlindungan terhadap keluarga kami. Indonesia gagal mensejahterakan rakyat dengan melahirkan PP 36 yang isinya tidak mendukung kita,” ungkap Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Eka Herawati.

Menurutnya, lahirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja tahun 2020 dan penerapan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 membuat UMK Kabupaten Mojokerto 2022 mencekik buruh di Kabupaten Mojokerto. Isi PP tersebut membunuh buruh karena tidak ada kenaikan upah sama sekali.
Hingga saat ini, aksi buruh masih berlangsung di depan Kantor Bupati Mojokerto. Aksi massa dijaga ketat petugas kepolisian dari Polresta Mojokerto dan Polres Mojokerto. Sementara perwakilan buruh masuk untuk menemui Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati untuk menggelar audiensi. [tin/ted]






