Surabaya (beritajatim.com) – Rencana Mochamad Arif Setyo (27) warga Jl Kedung Klinter dan Angga Dwinata (31) warga Jl Kranggan Pangselan, Surabaya, menghisap sabu akhirnya gagal. Itu karena keduanya diciduk Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Jumat (12/11/2021).
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengatakan, mereka berdua ditangkap polisi sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Arif. Penangkapan tersebut berkat adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-sabu”]
“Dari informasi tersebut kemudian anggota Opsnal Polsek Tambaksari berangkat ke lokasi, yaitu di Jl Kedung Klinter gang I,” kata mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini, Selasa (23/11/2021).
Setelah berada di lokasi, anggota Opsnal mencari ciri-ciri tersangka yang diinformasikan oleh warga. Setelah ditemukan, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan kedua tersangka. “Kami temukan barang bukti satu klip kecil sabu di saku baju Arif. Selanjutnya kedua tersangka kami amankan dan dibawa ke Mako untuk didalami,” tambahnya.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan menambahkan, setelah menjalani serangkaian penyidikan, tersangka mengaku beli sabu seharga Rp 150 ribu di daerah Semampir. “Dia beli seharga Rp 150 ribu, katanya di daerah Semampir. Ini kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya sembari mengatakan menyita barang bukti 1 klip sabu seberat 0,31 berikut plastik pembungkusnya. [ang/suf]






