Surabaya (beritajatim.com) – Eddy Sumarsono (55) harus merasakan dinginnya tidur di lantai penjara usai ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena menjual tanah di kawasan Medokan Ayu Tambak. Dia memasarkan tanah kavling atas nama PT Barokah Inti Utama yang ternyata milik seorang warga yang sudah meninggal dunia.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan tanah yang dijual oleh pelaku tidak ada alias fiktif. Dalam kasus itu, mendapatkan untung mencapai Rp 22 miliar.
“Pengakuannya punya aset tanah seluas 56 ribu meter persegi dan sudah diplot sesuai site plan. Kemudian, dipromosikan di media sosial dan membagikan brosur,” kata Kompol Edy saat konferensi pers, Senin (22/11).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polrestabes-surabaya”]
Kompol Edy menjelaskan dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai direktur di perusahaan lalu menawarkan sebidang tanah kepada nasabah yang berjumlah 223 orang dengan harga per kaplingnya Rp 90-300 juta.
Setelah dibayar, Eddy tak kunjung memberikan dokumen-dokumen tanah yang dijanjikan lantaran lahan tersebut tidak ada. “Tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT yang disebutkan, tetapi milik warga yang sejak tahun 79 sudah meninggal dunia,” bebernya.
Perbuatan Eddy sudah berlangsung sejak 2015 dengan ratusan nasabah yang ditipu. Namun, yang melapor ke polisi baru tujuh orang. “Pelaku ini selalu berkelit saat ditanya kejelasan soal tanah yang dijual. Korbannya macam-macam, ada pegawai swasta, PNS, sampai anggota TNI,” ungkapnya.
Salah satu korban bernama Djuhairi tertipu karena tertarik dengan brosur yang disebar oleh Eddy. Anggota TNI itu mencicil tanah yang dibelinya tetapi tidak kunjung mendapatkan hak milik. “Saya beli Rp 260 juta. Saya bayar Rp 168 juta dengan mencicil, ada yang tunai ada yang transfer,” kata dia.
Tanah tersebut dibeli pada tahun 2016 dengan jangka waktu mencicil empat tahun. “Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur,” lanjut Djuhairi.
Eddy dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ang/kun)






