Surabaya (beritajatim.com) – Sungguh bejat kelakuan AS (41). Warga yang sehari-hari tinggal di Dukuh Kupang Surabaya sebagai tukang becak tersebut tega mencabuli ST (12) anak tetangganya sendiri hingga hamil 8 minggu. Akibat perbuatannya ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (03/11/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka mengenal baik ibu ST. Kelakuan tersangka terungkap setelah anak di bawah umur tersebut menjadi pendiam dan mengalami pembesaran perut.
“Tersangka merupakan tetangga korban, ketahuan ketika anak ini menjadi diam dan mengeluhkan sakit perut sehingga setelah diperiksa baru ketahuan hamil 8 minggu,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis, (18/11/2021).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan, tersangka mengaku bahwa pencabulan sudah terjadi selama 6 kali. Aksi terakhir dilakukan pada 23 Oktober 2021 pada siang hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Sudah 6 kali, semua aksinya dilakukan di dua tempat berbeda. Ada yang gang kosong dekat makam (gang kuburan Dukuh Kupang). Ada yang di Dukuh Kupang Gang Lebar. Saat ini korban dalam pengawasan kami karena kondisinya hamil. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya,” ujar perempuan berhijab tersebut.
Dari pelaku yang kesehariannya penarik becak ini, Polisi mengamankan barang bukti, 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [ang/but]






