Ponorogo (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satlantas Polres Ponorogo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo melakukan penertiban parkir. Penertiban parkir itu dilakukan di jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari. Pasalnya, jalan satu arah ke arah timur tersebut, banyak didapati kendaraan roda empat yang parkir seenaknya. Dari parkir sembarangan itu, mengakibatkan kemacetan di jalan tersebut.
“Kita lakukan penggembokan bagi kendaraan yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Bangunsari,” kata Petugas Dishub Ponorogo, Supriadi, Rabu (17/11/2021).
Di jalan Dr. Sutomo, ada rambu larangan parkirnya, tepatnya di depan SMPN 5 Ponorogo. Namun, sering kali rambu-rambu itu tidak diindahkan. Banyak warga yang mempunyai kendaraan roda empat, seenaknya parkir di area rambu pelarangan parkir.
“Memang banyak keluhan, bahwa banyak orang yang melanggar rambu-rambu pelanggaran parkir di jalan Dr. Sutomo,” katanya.
Supriadi menyebut bahwa tindakan tim gabungan untuk melakukan penggembokan ini sudah ada dasar hukumnya. Dalam penertiban kali ini, ada 3 kendaraan roda empat yang dilakukan penggembokan. Tiga kendaraan itu, saat dilakukan penggembokan ditinggal oleh pengendaranya. Selain penggembokan, petugas juga menempelkan stiker. Penempelan stiker itu bertujuan untuk memberitahu pemilik kendaraan bahwa mereka melanggar rambu larangan parkir.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
“Untuk membuka gembok itu, prosedurnya pemilik kendaraan menghubungi pos polisi 901 Pasar Legi. Setelah mendapatkan surat tilang dari polisi, barulah gembok bisa dibuka,” ungkap Supriadi.
Penertiban parkir ini, akan dilakukan secara rutin oleh petugas gabungan dari Polres dan Dishub Ponorogo. Mereka akan mewujudkan, Ponorogo kawasan tertib berlalu lintas. Selain itu penegakan aturan lalu lintas ini, sebagai ikhtiar untuk menekan laka lantas di Ponorogo.
“Kita akan lakukan patroli dari pagi, siang dan sore. Untuk menuju Ponorogo kawasan tertib lalu lintas,” pungkasnya. [end/but]






