Sumenep (beritajatim.com) – Junaidi Abdilah (38), warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap ketika sedang pesta sabu di sebuah rumah kosong di Desa Baragung, Kecamatan Guluk-guluk,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (16/11/2021).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka sering mengkonsumsi sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka.
Kemudian mendapat informasi bahwa terdapat pesta sabu di teras rumah warga yang tidak ditempati di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat itu tersangka didapati sedang duduk di lantai teras rumah kosong itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-sabu”]
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram, kemudian seperangkat alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik bekas teh,” ungkapnya.
Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas itu memang miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangk dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Widiarti. [tem/suf]






