Magetan (beritajatim.com) – Aurora Cafe dan Karaoke di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan terpantau masih terus lakukan aktivitas meski sudah lewat tengah malam.
Magetan yang berada di level dua sesuai Inmendagri masih harus menerapkan jam buka mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun, Aurora Cafe masih buka meski sudah lewat tengah malam pada Sabtu (13/11/2021)
Ketegasan Satpol PP dan Damkar berikut pembinaan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipertanyakan. Sejauh mana mereka berhasil memberikan pemahaman dan memperlihatkan ketegasan pemerintah untuk memberikan tindakan. Pedagang kaki lima di sekitar Aurora Cafe menuntut keadilan petugas. Di mana mereka dulu kerap ditegur sementara tak ada tindakan untuk cafe dan karaoke.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-magetan”]
Hal tersebut juga turut disesalkan DPRD Magetan. Gaguk Arif Sujatmiko anggota Komisi B DPRD Magetan. Menurutnya tak sepantasnya Pemkab Magetan hanya menindak warung-warung kecil saja. Pengusaha besar seperti kafe dan karaoke juga perlu dapat ganjaran yang sama.
”Yang jelas harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami minta ketegasan Pemkab Magetan. Ini aturan sudah sejak lama, aturan dalam level tiga juga kan sudah demikian. Kalau penindakannya tidak jelas, ini akan melukai hati rakyat,” kata legislator Partai Nasdem pada beritajatim.com, Selasa (16/11/2021)
Dia mempertanyakan jika kawasan dalam kota saja masih luput pengawasan dan penindakan, bagaimana dengan THM lain yang ada di luar wilayah Kecamatan Magetan. Seperti yang ada di daerah Parang, berikut Sukomoro dan Maospati. Menurut Gaguk, semua THM atau Cafe serupa tetap harus diawasi dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlak. (fiq/ted)






