Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan voucher naik kereta api gratis dimanfaatkan oleh guru, nakes dan veteran. Sejak diadakannya promo Hari Pahlawan voucher gratis tiket KA pada tanggal 7 November 2021, Daop 8 Surabaya telah memberikan 213 voucher tiket KA gratis.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, voucher gratis tersebut dapat ditukarkan mulai dari tanggal 7 – 29 November 2021, untuk keberangkatan mulai tanggal 8 – 30 November 2021.
“Sejak diberlakuannya voucher gratis mulai 7 November, Daop 8 mencatat 195 voucher kelas eksekutif dan 18 voucher kelas ekonomi telah ditukarkan para pelanggan di Customer Service Stasiun Surabaya Gubeng. Total voucher tiket yang disiapkan di Daop 8 Surabaya sebanyak 2.206, sedangkan secara nasional berjumlah 11.000,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Di Daop 8 Surabaya, pengambilan voucher tiket KA gratis dapat dilakukan hingga 29 November 2020 dengan jam operasional layanan pengambilan voucher di customer service Stasiun Surabaya Gubeng mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
“Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai para guru, tenaga kesehatan dan veteran yang telah berjasa melalui pengabdiannya,” ucap Luqman Arif.
[berita-terkait number=”4″ tag=”daops-8-surabaya”]
Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk menggunakan voucher tiket KA gratis untuk guru, tenaga kesehatan dan veteran:
1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer;
2. Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter;
3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI);
4. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher;
5. Saat pengambilan voucher, calon pelanggan harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan veteran;
6. Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersediaan tempat duduk masih ada;
7. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran;
8. Voucher tidak bisa dipindahtangankan;
9. Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas dan tiket KA yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya;
10. Biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher (KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan). (asg/ted)






