Probolinggo (beritajatim.com) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo yang diikuti oleh 253 desa, digelar pada 17 Februari 2021. Saat ini sudah masuk dalam tahap pendaftaran calon kepala desa (Cakades), yakni dimulai 28 Oktober hinggal 9 November 2021 pekan depan.
Namun banyak pihak menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades kurang tepat. Seperti yang disampaikan oleh Musthofa, salah satu pengamat politik di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, ada beberapa poin dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang persyaratan pencalonan kepala desa kurang tepat, terutama tentang syarat vaksinasi dua dosis pada setiap bakal calon.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
Menurutnya hal itu bertolak belakang dengan jeda waktu penyuntikan vaksinasi antara dosis pertama dan kedua yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan atau lebih. “Fakta di lapangan, cakades ini ada yang vaksin dosis dua itu setelah tanggal 9 (November, red). Apakah karena dosis vaksin dua akan menggagalkan hak demokrasi seseorang,” katanya, Sabtu (6/11/2021).
Selanjutnya, ia mengatakan, dinas terkait harus mengeluarkan surat kepada para bakal calon kepala desa yang vaksin dosis keduanya dilaksanakan pasca proses pendaftaran selesai (setelah tanggal 9 November, red).
“Januari lah, jika masih belum ter-vaksin dosis dua, boleh dikatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Tapi selama memang dalam sekian hari ini yang bersangkutan masih bisa sebelum penutupan diverifikasi, saya kira layak untuk diloloskan,” ujarnya. [tr/suf]






