Sidoarjo (beritajatim.com) – PT Kejayan Mas meminta perlindungan hukum, dan PN Sidoarjo segera melakukan eksekusi lahan seluas sekitar 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini.
Pihak pemohon eksekusi (PT Kejayan Mas red,) meminta perlindungan hukum karena pihak termohon, ahli waris Elok Wahibah dan Musofaini, Miftahur Roiyan melakukan perlawanan, dengan melapor ke Presiden Jokowi hingga Mabes Polri. Bahkan, pihak termohon juga menduduki objek lahan yang akan dieksekusi tersebut.
“Sebagai pencari keadilan kami tempuh jalur ini agar ada kepastian hukum karena kami sebagai pembeli yang baik,” ucap Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam Jumat (5/11/2021).
Diperkirakan rencana eksekusi tersebut bakal mendapat perlawanan. Pihak termohon eksekusi yaitu Miftahur Roiyan, selaku ahli waris almarhum Elok Wahibah dan Musofaini sudah menabuh genderang perlawanan. Meskipun saat ini telah dilakukan peneguran/ aanmaning.
Salam menjelaskan objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi.
Harga yang disepakati antara penjual dengan pembeli yang diwakili Komisari PT Kejayan Mas Anthony Hartanto Rusli seharga Rp 45 miliar. “Jadi kalau itu katanya harga sampai Rp 200 miliar itu tidak benar. Kesepakatan itu Rp 45 miliar,” jelas Salam.
Dari kesepakatan harga tersebut akhirnya dibayar. “Kami membayar ke rekening bank milik Miftahur Roiyan dan Musofaini (suami Elok Wahibah) total Rp 43,7 miliar. Sisanya diberikan cek dan untuk pengurusan pajak,” jelasnya.
Jual beli itu awalnya dilakukan perikatan PPJB dihadapan notaris Sriwati pada tahun 2017 silam. Namun, karena ada pergantian pembeli harus dilakukan pembatalan terlebih dahulu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pt-kejayan-mas”]
Pembatalan ini dilakukan di notaris Sujayanto pada 10 Januari 2019 atas permohonan Agung Wibowo, yang saat itu menjadi kuasa jual. Meski demikian, atas kesepakatan dari para pihak yang telah disepakati sebelumnya karena menunggu kelengkapan izin, akhirnya sehari setelah pembatalan itu terbitlah akta jual beli antara pembeli dengan penjual.
“Kami sebagai pembeli beriktikat baik telah melakukan pembayaran lunas lahan tersebut,” aku Salam.
Setelah transaksi tersebut, objek yang awalnya SHM itu akhirnya diproses perubahan statusnya menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas. Perubahan itu karena pengembangan properti perumahan, sehingga harus mengurus izin lokasi dan lainnya.
Objek yang awalnya sertfikat hak milik (SHM) maka harus dilakukan penurunan statusnya menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas. Beralihnya atas hak tersebut justru disoal pihak penjual Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Pihak penjual mengklaim tidak pernah menjual objek tersebut. Persoalan tersebut akhirnya berujung ke meja hijau, ke ranah perdata.
[berita-terkait number=”2″ tag=”sengketa-tanah”]
Miftahur Royan dengan PT Kejayan Mas saling gugat menggugat. Perkara tersebut juga bergulir di PTUN. “Gugatan perdata yang sudah incrah kami dimenangkan, rekopensi kami dikabulkan,” jelas Salam.
Sementara, permohonan PK di PTUN yang diajukan PT Kejayan Mas juga dikabulkan. “Atas dasar itu semua kami mengajukan eksekusi karena putusan MA memutuskan sangat jelas bahwa objek tersebut adalah milik PT Kejayan Mas,” paparnya.
Salam menyatakan pihaknya meminta semua pihak menghormati putusan yang sudah incrah. Ia menyerahkan eksekusi objek tersebut kepada PN Sidoarjo.
“Kami serahkan kepada pengadilan. Kami juga siap meminta bantuan pengamanan kepada Kepolisian dan TNI agar eksekusi nanti berjalan lancar,” harapnya. (isa/ted)







