Sidoarjo (beritajatim.com) – Miftahur Roiyan (43) akan mempertahankan objek tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, sampai kapanpun. Pernyataan itu diungkapkan setelah mengetahui objek miliknya itu akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas permohonan pihak PT Kejayan Mas. Saat ini tengah proses aanmaning.
“Saya akan mempertahankan objek ini, karena saya tidak pernah menjual objek tersebut,” ujar Miftahur Roiyan ketika berada di lokasi objek, Minggu (31/10/2021).
Miftahul Roiyan mengaku dirinya menjadi korban mafia tanah atas objek lahan 9,85 hektare yang terbagi tiga sertifikat hak milik (SHM) nomor 656, 657 dan 931 atas nama dirinya dan ibunya, Elok Wahibah tersebut.
“Kami menjadi korban mafia tanah. Kami minta sindikat mafia tanah untuk diadili. Saya juga sudah melapor ke Mabes Polri dan mengadu ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan,” ucapnya di depan para pihak yang mendukungnya.
Miftahur Roiyan menceritakan awal mula dirinya mengetahui menjadi korban mafia tanah pada April 2019. Saat itu hendak mensertifikatkan sisa tanah yang dibelinya sekitar 1.500 persegi, bersebelahan dengan objek sengketa yang dibelinya dari H Turmudi dan Hj Kafila pada 2007 silam.
Dirinya sangat terkejut ketika mengetahui lahan 9,85 hektare bersertifikat miliknya dan ibunya itu sudah beralih menjadi SHGB PT Kejayan Mas.
Padahal, pihaknya telah melakukan pembatalan jual beli dihadapan Notaris SJ. “Jual beli itu sudah kami batalkan pada Januari 2019. Kami kaget kok sudah beralih hak. Saya langsung minta pemblokiran ke BPN Sidoarjo,” terang Miftahur.
Miftahur menerangkan dirinya bersama almarhum ayahnya Musofaini dan ibunya memang pernah melakukan jual beli dengan AW, pembeli prioritas di hadapan notaris pada 2017 silam.
Saat berada di hadapan notaris, ia sempat bertanya kepada AW adanya pihak lain yang ikut mengahadap ke notaris. “Dia (Agung red,) bilang kalau yang ikut orangnya,” jelasnya menirukan pengakuan AW.
Tak ada kecurigaan. Belakangan, ia mengaku baru mengetahui orang yang ikut itu merupakan pihak PT Kejayan Mas. Miftahur mengungkapkan, saat transaksi jual beli itu belum ada tanda jadi maupun pembayaran lunas. Namun, ia sempat menyerahkan sertifikat.
Baru setelah itu diminta menyerahkan ATM dan buku rekening bank oleh AW. “Alasannya waktu itu untuk mempermudah pembayaran” akunya. Rekening yang diminta itu miliknya dan almarhum ayahnya.
Ia baru menyadari jika ATM dan buku rekening yang diserahkan itu sudah ada pembayaran bertahap total sebesar Rp 43 miliar dari pihak perusahaan yang ikut saat jual beli bersama AW.
Ironisnya, uang yang ada direkening miliknya dan almarhum ayahnya itu dipindahkan ke rekening pribadi AW. “Uang itu hanya lewat (ke rekeningnya). Tidak pernah kami terima,” ungkapnya.
Untuk menunjukan iktikad baik, AW memberi beberapa cek sebesar total Rp 225 miliar untuk menutupi persoalan tersebut. Lebih parahnya lagi, cek yang diberikan tersebut kosong alias blong.
Miftahu Roiyan mengaku, pihaknya sempat menanyakan cek yang kosong tersebut, namun tak ada jawaban. AW mundur sebagai pembeli prioritas. Jual beli itu akhirnya dibatalkan.
“Pembatalan jual beli dilakukan di hadapan Notaris SJ pada 10 Januari 2019 dan sertifikat dikembalikan,” lanjutnya. Sementara sertifikat juga dikembalikan kepadanya ternyata palsu.
Justru objek miliknya beralih hak ke PT Kejayan Mas. Miftahur mengaku proses peralihan itu diketahui sehari setelah pembatalan. Peralihan itu seakan-akan ada jual beli dan kuasa jual dirinya dengan PT Kejayan Mas.
“Padahal saya dan ibu saya tidak pernah tanda tangan jual beli itu. Itu jelas dipalsu,” jelasnya.
Persoalan itu telah dibawah ke ranah hukum. Miftahur Roiyan melaporkan AW ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Proses hukum Agung saat ini tengah Kasasi. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun di tingkat PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Jatim.
Sementara, Notaris SJ juga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Statusnya sudah tersangka dugaan pemalsuan akta outentik. Selain itu, pihak pelapor juga melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Selain perkara pidana, persoalan objek tanah itu juga diproses ke ranah perdata. Miftahur Roiyan dengan PT Kejayan Mas saling gugat menggugat. Perkara tersebut juga bergulir di PTUN.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Terpisah, Kuasa Hukum dari PT Kejayan Mas, Abdul Salam membenarkan pihaknya mengajukan eksekusi ke PN Sidoarjo dan sudah diterbitkan aanmaning.
“Kami mengajukan eksekusi dasarnya putusan (perdata) Mahkamah Agung (MA) yang kita menangkan. Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” akunya.
Salam menyatakan bahwa kliennya merupakan pembeli beriktikad baik. Jual beli itu, lanjut dia, jelas dilakukan di hadapan notaris yang disepakati kedua belah pihak.
“Uang jual beli juga masuk ke rekening penjual, bukti transaksi ada semua. Jadi, kami sebagai perusahaan tidak mungkin mau mengeluarkan uang jika tidak ada perikatan yang jelas,” ungkapnya.
Meski begitu, ia mengaku wajar jika pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan. Sebab, sambung dia, pihak termohon sudah kalah dalam objek sengketa itu. “Kita yang menang sampai tingkat Mahkamah Agung. Putusan PK PTUN kami juga dikabulkan,” sebutnya. [isa/but]







